About Cendana

TIMOR TENGAH SELATAN

CENDANA

ady

SIAPA mengira kayu yang menyebarkan harum dari pohon setinggirata-rata 12 meter
dengan diamater 30 sentimeter mampu menjadikan nama Pulau Timor masyhur di
belahan timur dunia sejak abad ketiga? Menurut sejarawan Belanda, pada masa itu
banyak kapal-kapal dagang yang singgah di Pulau Timor untuk mengangkut cendana
(Santalum album) ke India. Pada awal abad XV, perahu-perahu dagang Cina juga
singgah untuk membeli cendana dan mengangkutnya ke Malaka, yang pada masa itu menjadi
pusat dagang rempah-rempah dunia timur.
Daerah di Pulau Timor yang paling banyak menghasilkan kayu wangi itu adalah Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS), dengan ibu kota SoE. Wilayah seluas 3.947 kilometer persegi ini terletak
di bagian paling tenggara Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah penduduk hampir
mencapai 400.000 jiwa. Sebagian besar daerahnya merupakan daerah perbukitan kapur dengan
49,30 persen dari luas wilayah berada pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut.
Tidak mengherankan jika iklim daerah ini kering, dengan delapan bulan kering dan empat bulan
basah. Kawasan berbatu-batu dan beriklim kering ini justru menjadi lahan subur bagi
pertumbuhan Hau meni, sebutan masyarakat setempat untuk cendana.
Sayang, saat ini kayu cendana yang digunakan sebagai bahan baku kosmetika, ramuan dalam
industri obat tradisional dan kerajinan tangan, tidak lagi menjadi potensi unggulan Kabupaten
TTS. Tanaman cendana ini terancam punah.
Pada tahun 1996, kabupaten ini masih bisa menghasilkan 1.744.161 kg kayu cendana. Namun,
pada tahun berikutnya produksi cendana jauh merosot menjadi hanya 25.650 kg. Kea-daan ini
akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 1998 mengeluarkan kebijakan larangan
menebang cendana. Saat ini, dari hasil data inventarisasi terakhir tahun anggaran 2000,
kabupaten TTS hanya memiliki 112.710 pohon cendana yang tersebar pada 11 kecamatan.
Berkurangnya populasi cendana yang tumbuh secara alamiah, merupakan akibat dari ekstraksi
yang berlebihan serta keengganan masyarakat untuk menanam pohon yang menjadi lambang
kabupaten ini. Masyarakat enggan mengikuti program peremajaan dan upaya mempertahankan
eksistensi kayu cendana tersebut, karena mereka tidak dapat secara langsung mendapatkan
keuntungan ekonomis dari pohon yang kayunya berbau harum itu. Pertumbuhan cendana sangat
lambat. Pohon itu baru dapat dipanen setelah usia 20-50 tahun.
Selama ini, kewenangan pengurusan cendana dipegang oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui
Perda No 16/1986 tentang Cendana. Peraturan itu menyebutkan bahwa provinsi menguasai
semua cendana yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan negara dalam wilayah
provinsi NTT. Melalui Perda tersebut cendana menjadi milik provinsi dalam segala bentuknya,
baik yang berupa tumbuhan hidup atau mati, berupa potongan, atau belahan kepingan dan akar
yang belum diolah.
Sebagai wilayah penghasil cendana terbesar, Kabupaten TTS diberi jatah tebangan untuk setiap
tahun. Jumlah produksi cendana yang dihasilkan dan disetor oleh kabupaten ini ke provinsi dari
tahun 1991-1997 sebanyak 3.543.879 kg. Provinsi memberlakukan bagi hasil bagi cendana yang
telah dijual dengan ketentuan 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten.
Sementara itu, untuk masyarakat hanya diberikan upah tebang yang jumlahnya berkisar Rp
5.000 per pohon.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan pengurusan cendana oleh Pemerintah Provinsi
NTT akhirnya dicabut melalui Perda Provinsi NTT No 2/1999 sebagai tindak lanjut dari PP No
62/1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada
Daerah. Namun demikian, hingga saat ini pelimpahan kewenangan tersebut belum diserahkan
sepenuhnya ke kabupaten TTS.
Selain cendana, perut bumi daerah yang kegiatan ekonominya di tahun 1999 mencapai Rp 442,8
milyar, menyimpan potensi alam yang sangat menjanjikan seperti marmer, silika, dan batu
gamping. Untuk penambangan marmer, pemerintah mengenakan retribusi Rp 40.000 per meter
kubik. Dari pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C sampai Desember 2000,
Kabupaten TTS menerima pemasukan sekitar Rp 500 juta. Namun demikian, dari keseluruhan
kegiatan ekonomi, sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar. Hasil pertaniannya berupa
ubi kayu dan jagung dengan jumlah produksi masing-masing sekitar 200.000 ton dan 100.000
ton.
Kabupaten TTS memiliki cagar alam Gunung Mutis yang sayangnya tidak terlalu terkenal. Padahal
di kawasan Gunung yang puncaknya mencapai ketinggian 2.427 meter di atas permukaan laut ini
mengandung hutan ampupu (Eucalyptus urophylla)-terluas di Indonesia-seluas 30.000 hektar.
Ampupu yang berfungsi sebagai tanaman penghijauan dapat digunakan sebagai bahan baku
industri pulp dan kertas.
Saat dibentuk sebagai Daerah kabupaten tanggal 20 Desember 1958, kabupaten TTS baru
memiliki lima kecamatan. Pada tanggal 24 Februari 2001, melalui Perda No 5/2001 wilayah
kabupaten ini- ketika sudah menjadi 11 kecamatan-diperluas lagi dengan empat kecamatan baru
yaitu Kecamatan Pollen, Fatumnasi, Batu Putih, dan Boking.
Dengan Perda tersebut jumlah kecamatan di kabupaten ini menjadi 15. Ironisnya, batas-batas
wilayah daerah baru itu masih dibenahi sehingga peta wilayah yang baru belum ada. Padahal
salah satu syarat untuk penetapan perluasan wilayah adalah adanya batas wilayah yang jelas
yang dibuktikan melalui peta.

Kembali ke atas

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s




Follow

Get every new post delivered to your Inbox.